Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kec.Tanjung Redeb, Kab.Berau, pada Senin (12/01/26).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Karang Ambun. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pria berinisial SA (38) dan DD (44) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,40 gram beserta barang pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan dengan disaksikan warga setempat, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Berau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JP (33). Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan kasus.
Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas mendatangi rumah kontrakan tersangka JP yang berada di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas berhasil menemukan sembilan bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 46,33 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, plastik kemasan, uang tunai, sepeda motor, dan telepon genggam.
“Seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka telah kami amankan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Priyanto.
Ia menegaskan bahwa Polres Berau tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal dan akan terus melakukan upaya penindakan secara tegas dan berkelanjutan serta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan.
Humas Polda Kaltim
