Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, S.I.K., M.Si., melaksanakan pengecekan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bontang, Rabu (13/01/26). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan kontrol pimpinan guna memastikan pengelolaan rutan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, standar operasional prosedur, serta menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP Baru.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres meninjau secara langsung kondisi ruang tahanan, kebersihan lingkungan rutan, hingga sistem pengamanan yang diterapkan. Pengecekan ini bertujuan memastikan seluruh tahanan yang sedang menjalani proses hukum mendapatkan perlakuan yang layak dan manusiawi, tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan keselamatan.
Kapolres Bontang menegaskan bahwa pemenuhan hak asasi bagi para tahanan merupakan tanggung jawab dan kewajiban aparat penegak hukum dalam setiap tahapan proses peradilan.
“Walaupun sedang menjalani proses hukum, setiap tahanan tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, pengelolaan rutan wajib dilaksanakan sesuai SOP serta mengedepankan prinsip hak asasi manusia, dengan tetap memperhatikan faktor keamanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, kegiatan pengecekan ini juga menjadi bagian dari pengawasan internal Polres Bontang untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta memastikan pelayanan di rutan berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Humas Polda Kaltim
