Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di kawasan strategis jalur distribusi logistik. Seorang pria berinisial A (31) berhasil diamankan bersama 22 paket narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Sabtu (10/1/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar jalur truk kontainer pelabuhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara tertutup di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 22.50 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang berada di sebuah warung sembako dengan gerak-gerik mencolok. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan 22 bungkus sabu dengan berat total 10,41 gram yang disimpan di dalam kantong jaket sebelah kiri pelaku.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dan telah beberapa kali melakukan transaksi serupa.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Yusuf, S.H., M.H. menegaskan bahwa kawasan pelabuhan merupakan objek vital yang harus steril dari peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan celah bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, terlebih di kawasan pelabuhan yang menjadi jalur utama logistik dan perekonomian. Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat,” tegas AKP Yusuf.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
