Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Pemanfaatan patroli siber oleh Kepolisian Resor Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Slamet Riyadi RT 43, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, (30/01/25), sekitar pukul 04.00 Wita dini hari.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Reserse. Dari hasil penelusuran, petugas mendapati satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi KT 6983 AB yang diduga merupakan hasil curian ditawarkan melalui grup jual beli di media sosial.
Berbekal informasi tersebut, Tim kemudian melakukan penelusuran jejak digital secara berkelanjutan hingga mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial FMS (22). Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari di mess CGS wilayah Marangkayu.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugerah menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari optimalisasi patroli siber dan pemantauan aktivitas mencurigakan di media sosial.
“Jejak digital di media sosial menjadi petunjuk awal yang sangat penting. Dari situ, Tim melakukan pengembangan hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” jelas AKP Randy.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Humas Polda Kaltim
