Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, Ditbinmas Polda Kaltim gelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) sekaligus forum interaksi langsung public complain dan community problem solving, yang berlangsung di Jalan Padat Karya RT 23, Kelurahan Lamaru, Kota Balikpapan, Jumat (2/1/2026).
FGD tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Agus Drajat Santoso, S.T., dan dihadiri oleh Kelompok Tani Jaya Makmur Abadi serta perwakilan masyarakat setempat. Forum ini menjadi wadah dialog terbuka antara kepolisian dan warga, khususnya para petani, guna menyerap aspirasi serta mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah petani menyampaikan keluhan terkait kelangkaan pupuk bersubsidi serta terbatasnya kuota pupuk yang dinilai menghambat produktivitas pertanian. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk ikut mendorong solusi lintas sektor.
“Khususnya terkait kelangkaan pupuk dan terbatasnya kuota pupuk bersubsidi, kami dari Kepolisian akan mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, dinas pertanian, distributor pupuk, dan kelompok tani agar akses petani terhadap pupuk tidak lagi terhambat,” ujar perwakilan Ditbinmas dalam forum tersebut.
Kompol Sumarlik, S.H., menambahkan bahwa sinergi yang kuat antarinstansi sangat dibutuhkan demi keberlanjutan sektor pertanian di Balikpapan.
“Kami berharap melalui kerja sama dan penataan yang lebih baik, petani di Balikpapan, khususnya di wilayah Lamaru, dapat kembali memperoleh dukungan yang memadai sehingga mampu berkembang dan meningkatkan produktivitas pertanian,” ungkapnya.
Selain persoalan pertanian, FGD juga membahas isu pelayanan kepolisian, salah satunya terkait prosedur tilang bagi pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan. Kepolisian menjelaskan bahwa apabila pengendara kedapatan tidak membawa SIM dan STNK saat pemeriksaan, petugas akan melakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk penyelesaiannya, masyarakat cukup mengikuti proses yang tertera pada surat tilang. Pengendara dapat menunjukkan SIM dan STNK asli saat proses penyelesaian di loket atau pengadilan sesuai jenis tilang yang berlaku, kemudian membayar denda sesuai ketentuan. Setelah proses selesai, kendaraan atau barang bukti dapat diambil kembali,” jelas petugas kepada warga.
Sebagai penutup, kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan sebelum berkendara, termasuk memastikan SIM, STNK, dan kelengkapan keselamatan telah dibawa. Hal ini bertujuan untuk menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, serta menghindari kendala saat pemeriksaan.
Melalui kegiatan FGD ini, Ditbinmas Polda Kaltim berharap terjalin komunikasi yang lebih erat antara Polri dan masyarakat, sehingga berbagai permasalahan di lingkungan warga dapat ditangani secara bersama demi terwujudnya kamtibmas yang kondusif dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Humas Polda Kaltim

