Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan — Polda Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Jumat Curhat Kapolda Kaltim pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Kantor Kelurahan Sepinggan Baru, Jl. Tata Praja II, RT 022, Kecamatan Balikpapan Selatan. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wita tersebut menjadi sarana dialog antara kepolisian dan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, permasalahan kamtibmas, serta masukan terkait pelayanan Polri.
Kegiatan dihadiri sejumlah perwira dari berbagai satuan fungsi, antara lain AKBP Beddy Suwendi (Ditreskrimum), Kompol Syahkir Arman (Ditreskrimsus), AKP Juwadi (Ditintelkam), AKP Maman (Ditsamapta), Ipda Budi Jatmiko (Ditlantas), dan Ipda Eka Tandi Bua (Ditresnarkoba). Rangkaian acara dimulai dari registrasi peserta, pembukaan oleh MC, pembacaan doa, hingga sesi diskusi dan tanya jawab bersama warga.
Pada sesi dialog, sejumlah ketua RT dan warga menyampaikan berbagai permasalahan, mulai dari balap liar, pencemaran nama baik, penganiayaan, laporan judi, tindak pencurian, hingga persoalan pertambangan ilegal dan illegal logging. Selain itu, masyarakat juga menyoroti keberadaan pendatang yang tinggal secara ilegal di sekitar RT 65, penerangan jalan yang tidak berfungsi, hingga kendaraan truk yang parkir sembarangan dan menyebabkan kemacetan.
Menanggapi keluhan warga, AKBP Beddy Suwendi dari Ditreskrimum menegaskan pentingnya masyarakat segera melaporkan setiap kejadian atau tindak pidana agar proses penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Ia juga memastikan bahwa setiap laporan pencemaran nama baik, penganiayaan, hingga tindak pencurian harus masuk melalui SPKT untuk kemudian diteruskan kepada unit terkait.
Terkait maraknya balapan liar dan ETLE, Ipda Budi Jatmiko menjelaskan bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim rutin melakukan edukasi di sekolah-sekolah dan mengintensifkan patroli untuk mencegah aksi balap liar. Masyarakat yang terkena tilang ETLE dipersilakan mengonfirmasi ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim.
Sementara itu, Kompol Syahkir Arman dari Ditreskrimsus menjelaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal dan illegal logging dilakukan melalui proses pengkajian dokumen legalitas. Ia menegaskan bahwa sejumlah aktivitas ilegal tersebut telah ditertibkan di wilayah Kalimantan Timur.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar warga melaporkan semua informasi terkait kamtibmas melalui hotline Kapolda Kaltim di nomor 0811-5421-990, dengan catatan laporan harus sesuai fakta agar dapat ditindaklanjuti.
Kegiatan Jumat Curhat berlangsung hingga pukul 11.00 Wita dengan suasana komunikatif dan partisipatif. Polda Kaltim berharap forum ini dapat memperkuat sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di Kota Balikpapan.
