Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Komisi III DPR RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan proporsional di lingkungan Polda Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mahakam Polda Kaltim. Kamis (18/12/25).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Dr. H. M. Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si., dan para Pejabat Utama Polda Kaltim.
Turut hadir pula para Kapolresta dan Kapolres jajaran Polda Kaltim yang mengikutsertakan para Pejabat Utama Polres, di wilayah masing-masing, baik secara langsung maupun melalui sarana daring. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan personel dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditlantas, Ditbinmas, Ditsamapta, Ditpolairud, Dittahti, SPN, dan SPKT, serta para Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba Polresta dan Polres jajaran Polda Kaltim.
Sosialisasi RKUHAP ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran kepolisian mengenai arah pembaruan hukum acara pidana, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polri di lingkungan Polda Kaltim mampu memahami substansi perubahan dalam RKUHAP serta mengimplementasikannya secara tepat dan proporsional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Humas Polda Kaltim

