Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Kepolisian daerah Kalimantan Timur melalui Subdit Indagsi Ditreskrimsus bersama instansi terkait di Kota Balikpapan menggelar kegiatan pemantauan distribusi beras bantuan akomodasi dari Badan Pangan Nasional (BAPANAS) yang dikirim dari Surabaya menuju Balikpapan untuk kloter kedua. Pengawasan tersebut menyasar gudang salah satu distributor beras di kawasan Jl. Projakal, Batu Ampar, Kec.Balikpapan Utara.
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi harga maupun kelancaran distribusi di lapangan.
Sejumlah instansi ikut terlibat dalam kegiatan ini, di antaranya Bidang Perdagangan Kota Balikpapan, Bidang Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Balikpapan. Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras di wilayah Balikpapan.

Dalam prosesnya, tim melakukan pengecekan mekanisme distribusi serta harga jual beras yang disalurkan kepada salah satu Distributor tersebut selaku penerima bantuan akomodasi BAPANAS. Harga jual dari distributor ke toko atau retail modern dipastikan berada pada angka Rp.15.000 per kilogram. Lanjutnya, Tim bersama Distributor juga menyepakati penandatanganan Pakta Integritas agar harga di tingkat konsumen tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp.15.400 per Kg.
Selain itu, salah satu distributor lainnya akan menyiapkan laporan penyaluran beras ke sejumlah toko dan gerai modern. Laporan ini nantinya menjadi acuan Satgas Pangan dalam memastikan harga di pasaran tetap sesuai ketentuan.
Adapun total beras yang masuk pada kloter kedua ini mencapai 50.000 Kg, terdiri dari kemasan 5 kg, 10 kg, dan 25 kg. Berdasarkan kebutuhan dan perhitungan distribusi, stok tersebut diproyeksikan mampu mencukupi kebutuhan masyarakat Kota Balikpapan hingga penghujung tahun 2025.
Humas Polda Kaltim
