Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mencatatkan prestasi dengan membongkar jaringan pengedar sabu di wilayah Desa Separi, Kec.Tenggarong Seberang, pada Sabtu (18/10/25) dini hari. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 8 Gram.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (38), AR (46), dan A (46). Mereka ditangkap di dua titik berbeda di sekitar Jalan Pemuda dan Jalan Batu Alam, Desa Separi, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif sejak 15 Oktober 2025.
Hasilnya, sekitar pukul 00.05 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka D, yang kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat 0,48 gram. Dari hasil pemeriksaan awal, D mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A.
Berdasarkan petunjuk itu, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR bersama A di lokasi berbeda sekitar pukul 01.00 WITA. Saat diamankan, AR sempat membuang tisu berisi sabu seberat 0,49 gram. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Tidak berhenti di situ, polisi melakukan penggeledahan di rumah A dan menemukan 26 paket sabu siap edar dengan total berat 8,12 gram, yang disimpan di dalam tas selempang dan kotak handphone. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, alat takar, uang tunai Rp1 juta, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka D dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama karena kepemilikan sabu dalam jumlah besar serta dugaan kuat sebagai pengedar utama.
Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Suyoko menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kutai Kartanegara. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara tegas. Ini bagian dari upaya kami melindungi warga dari ancaman narkoba,” tegas AKP Suyoko.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan, dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Humas Polda Kaltim