Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara terus menggencarkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di tingkat desa. Salah satunya melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba yang digelar di Gedung BPU Desa Rapak Lambur, Kecamatan Muara Kaman, pada Rabu (15/10/25).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Desa Rapak Lambur, Ketua PKK Desa, serta sekitar 80 peserta yang terdiri dari ibu-ibu PKK dan kalangan pemuda. Mereka mendapatkan pemahaman tentang bahaya narkoba, serta sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami ingin masyarakat, terutama ibu-ibu dan para pemuda, menjadi garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Pencegahan dimulai dari keluarga dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, penyuluh dari Satresnarkoba Polres Kukar, Aipda Hendra Prasetya Adi, menyampaikan materi tentang dampak buruk penggunaan narkotika, tanda-tanda penyalahgunaan, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan secara mandiri maupun bersama aparat desa.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan komunikatif, di mana peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait upaya menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba.
Melalui kegiatan seperti ini, Satresnarkoba Polres Kukar berharap tumbuhnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program Kukar Bersinar (Kutai Kartanegara Bersih dari Narkoba) dan memperkuat ketahanan sosial terhadap bahaya narkotika.
“Dengan edukasi yang berkelanjutan, kami yakin masyarakat bisa menjadi benteng pertama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkas AKP Suyoko.
Humas Polda Kaltim