Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IR alias Ira (41), warga Desa Muara Badak Ilir, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (20/09/25) sekitar pukul 11.30 WITA. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu untuk menambah penghasilan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui hotline Polres Bontang mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan terduga berikut barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,21 gram, sebuah pipet kaca, satu set alat hisap (bong), serta satu unit ponsel merek Redmi warna hitam. IR mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard, membenarkan penangkapan tersebut.
“Seorang ibu rumah tangga berhasil kami amankan dengan barang bukti sabu dan perlengkapannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan. Jangan pernah mencoba-coba menggunakan atau mengedarkan narkoba, karena kami pastikan proses hukum akan berjalan profesional, proporsional, dan transparan,” tegasnya.
Humas Polda Kaltim