Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (35), warga Desa Loleng, pada Sabtu (20/09/25). Dari tangan pelaku, polisi menyita 28 paket sabu dengan total berat 9,4 gram.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar area penimbangan buah sawit, Desa Loleng. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria ditemukan di sebuah pondok yang kemudian diketahui sebagai SY.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan bungkus rokok berisi puluhan paket sabu. Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lain berupa sepeda motor, kunci kontak, ponsel, STNK, serta uang tunai lebih dari Rp3 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kapolsek Kota Bangun, Iptu Asnan Hermawan, menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang membantu aparat dalam mengungkap kasus ini.
“Partisipasi warga sangat penting. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut. SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim