Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminal. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus menonjol yang sempat menjadi perhatian publik, Kamis (18/09/25).
Kasus pertama menjerat seorang wanita berinisial RT (46), dijuluki Ratu Penipu karena berhasil memperdaya puluhan korban dengan kerugian lebih dari Rp.1,5 miliar. Modus yang digunakan yakni menawarkan lowongan kerja palsu serta investasi fiktif sejak September 2023 hingga 2025.
“Para korban rata-rata mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk menunjang gaya hidup mewah,” jelas Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira.
RT akhirnya diamankan Tim Alligator Satreskrim di sebuah rumah sewa di Palaran, Samarinda, setelah lama berpindah-pindah untuk menghindari petugas. Polisi turut menyita barang bukti berupa surat perjanjian bermaterai, bukti transfer, serta rekaman percakapan.
Selain itu, Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian yang dilakukan AR (37), dijuluki Raja Maling. Pada 11 September 2025 lalu, AR berpura-pura menjadi pembeli dan berhasil membawa kabur 14 unit telepon genggam dari sebuah konter di Tenggarong, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp.20 juta.
“Pelaku berhasil kami tangkap sehari setelah kejadian, tepatnya pada 12 September dini hari di Samarinda Seberang. Sebagian barang curian sempat dijual, namun berhasil kami telusuri dan amankan kembali,” terang AKP Ecky.
Diketahui AR merupakan residivis kasus serupa dan mengaku menggunakan hasil curian untuk melunasi utang. Kini baik RT maupun AR ditahan di Mapolres Kukar guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Ecky menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Kukar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan.
“Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, segera laporkan ke Polres atau melalui layanan 110. Kami siap menindaklanjuti setiap aduan,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Kukar berharap angka kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat semakin terlindungi.
Humas Polda Kaltim
