Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Berhasil digagalkannya peredaran 39 paket sabu-sabu dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan secara terpisah di dua kecamatan pada Rabu (27/08/25).
Operasi penindakan ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan di wilayah Kec.Tanjung Redeb. Setelah melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif, tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti awal berupa empat paket sabu siap edar.
Perkembangan penyelidikan kemudian mengantarkan petugas ke Kecamatan Gunung Tabur. Pada lokasi kedua ini, petugas kembali menyita 35 paket sabu disertai dengan barang bukti pendukung seperti plastik klip berisi narkotika, timbangan digital, dompet, satu unit sepeda motor, dan telepon genggam. Total seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 39 paket sabu dengan berat kotor 52,51 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau mengungkapkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen tidak kenal lelah dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” tegasnya.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Polres Berau kembali mengingatkan masyarakat untuk senantiasa berperan aktif dalam melawan peredaran narkotika.
“Kami memohon dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,” tutupnya.
Humas Polda Kaltim