Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara berhasil menangkap ‘IR’ (32), pelaku penyerangan bersenjata tajam terhadap ‘FR’ (35) di sebuah warung makan di Kel.Sungai Parit, Kec.Penajam pada Selasa (05/08/25).
Kejadian bermula ketika ‘IR’ tiba-tiba mendatangi ‘FR’ yang sedang makan dan langsung menyerangnya dengan parang tanpa alasan yang jelas, mengakibatkan korban menderita luka serius di paha kanan dan kiri, bagian belakang tubuh, serta dahi. Masyarakat sekitar yang menyaksikan kejadian itu segera memberikan pertolongan pertama sekaligus melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara menjelaskan bahwa motif utama pelaku diduga kuat karena masalah pribadi dengan korban.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah dan sebilah parang Malaysia sepanjang 69,5 cm.
Pelaku saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum dengan dua pasal ancaman, yaitu Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal yang bisa menjeratnya dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk kriminalitas sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil hukum ke tangan sendiri.
Polres PPU juga mengapresiasi peran aktif dari Masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, sekaligus menjamin akan terus meningkatkan pengamanan untuk menciptakan kondusifitas di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Humas Polda Kaltim