Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Aksi tak senonoh seorang pria di Bontang Selatan akhirnya berhasil dihentikan setelah Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menangkap terduga pelaku, Kamis (07/08/25) malam. Pria berinisial ‘AR’ (32) diduga melakukan tindakan eksibisionisme dengan sengaja menunjukkan alat vitalnya di sebuah toko aksesoris.
Pelaku berhasil diamankan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Ikan Tuna, Kel.Tanjung Laut Indah. Korban ‘MA’ mengaku kaget saat pelaku yang mengenakan helm dan masker tiba-tiba membuka resleting celananya saat berpura-pura berbelanja.
Dengan bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi melacak dan menangkap ‘A;R di kediamannya. Beberapa barang bukti seperti hoodie putih, helm putih, dan sandal hitam turut disita. Kini, pelaku menjalani proses hukum di Mako Polres Bontang.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas pelaku kejahatan asusila.
“Masyarakat tidak perlu ragu melapor jika mengalami atau melihat tindakan serupa. Kami akan bertindak cepat demi keamanan bersama,” tegasnya.
Kini pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 281 KUHPidana.
Humas Polda Kaltim