Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutim – Polres Kutai Timur melalui Sat Reskrim Polres Kutai Timur berhasil mengungkap 59 kasus tindak pidana selama paruh pertama tahun 2025. Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan hal tersebut dalam Konferensi Pers pada Jumat (08/08/25).
Menurut Kapolres, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) menjadi yang paling banyak terungkap, masing-masing dengan 11 kasus. Selain itu, terdapat pula kasus penggelapan (6 kasus), penjualan BBM ilegal (4 kasus), pemalsuan dokumen (4 kasus), serta satu kasus korupsi.
Dari 57 tersangka yang ditangkap, 48 di antaranya berjenis kelamin laki-laki, sementara 5 orang perempuan dan 4 anak berhadapan dengan hukum (ABH) juga turut diamankan.
AKBP Fauzan Arianto menyatakan bahwa 40 dari 59 kasus telah mencapai tahap penyelesaian, dengan tingkat keberhasilan penuntasan mencapai 68%. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan media dalam mendukung upaya penegakan hukum.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Kami berharap kerja sama ini terus ditingkatkan demi mengurangi tindak kriminal di Kutai Timur,” tutup Kapolres.
Humas Polda Kaltim