Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 10 tersangka dan menyita 96,97 gram sabu-sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2025 yang berlangsung dari 18 Juli hingga 7 Agustus 2025. Hasil operasi ini dipaparkan dalam konferensi pers Jumat (08/08/2025).
Para tersangka terdiri dari 4 pengedar dan 6 pemakai dengan rentang usia 23-45 tahun, dimana sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap. Modus operandi yang digunakan cukup canggih dengan memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp dan Messenger untuk transaksi narkoba secara daring tanpa pertemuan fisik.
Wilayah Bontang Selatan menjadi lokasi terbanyak pengungkapan dengan 5 kasus dan barang bukti sabu seberat 80,46 gram, disusul Bontang Utara (2 kasus) dan Muara Badak (1 kasus).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano SIK M.Si menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan menjerat para tersangka menggunakan Pasal 114, 112, dan 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pesan Kapolres yang juga mengajak warga untuk aktif melindungi keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Humas Polda Kaltim