Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Tim Elang Polsek Long Kali kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memerangi narkoba dengan mengamankan seorang pemuda berinisial ‘AR’ (20) pada Senin (04/08/25) sekitar pukul 18.55 WITA.
Penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Long Kali ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Desa Putang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Long Kali dibawah pimpinan langsung Kapolsek Iptu Slamet Hafidin, S.H., M.H.
Dari penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,29 gram disertai alat hisap dan barang bukti pendukung lainnya. Kapolsek Long Kali dalam pernyataannya menegaskan komitmen kuat jajarannya untuk terus membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram ini,” tegas Iptu Slamet.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Long Kali menyampaikan apresiasi atas kerjasama masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini, sekaligus menekankan pentingnya peran aktif warga dalam mendukung tugas kepolisian.
Saat ini ‘AR’ beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Long Kali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi ini tidak hanya menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi narkoba, tetapi juga menjadi bukti nyata efektivitas sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Kami terus mendorong partisipasi aktif warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkas Kapolsek menutup pernyataannya.
Humas Polda Kaltim