Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengamankan 47 tersangka dari 37 laporan polisi (LP) terkait kasus pencurian sepanjang bulan Juli 2025. Pengungkapan kasus yang mencakup pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa (cubis), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (05/08/25).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah hukum jajaran Polsek.
“Kejahatan ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga kami melakukan penguatan patroli dan investigasi secara intensif. Alhamdulillah, dalam sebulan kami berhasil mengamankan 47 tersangka dari 34 kasus,” tegas Hendri Umar.
Kasus curanmor mendominasi dengan 17 LP dan 17 tersangka, di mana 14 unit sepeda motor berhasil diamankan. Modus operandi yang paling banyak ditemui adalah pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang atau meninggalkan kunci di motor. Selain itu, Sat Reskrim Polresta Samarinda mengungkap 1 LP cubis dengan barang bukti 2 unit aki dan 1 tersangka. Polsek Samarinda Kota menangani 1 LP curat dengan barang bukti uang tunai dan mengamankan 3 tersangka.
Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap 1 LP cubis dengan barang bukti 9 pack rokok dan 2 tersangka, serta 5 LP cubis dengan barang bukti 13 daun pintu, jendela, kulkas, kipas outdoor, televisi, dan peralatan tukang, serta mengamankan 10 tersangka. Polsek Samarinda Seberang menangani 2 LP cubis dengan barang bukti 1 buah televisi dan 4 gram emas serta mengamankan 3 tersangka. Sementara Polsek Palaran mengungkap 2 LP cubis dengan barang bukti 2 unit laptop, 1 hardisk, dan burung murai, serta mengamankan 6 tersangka. Polsek KP menangani 1 LP pencurian inventaris kapal dengan 1 tersangka.
Kapolresta menyatakan bahwa meskipun terjadi peningkatan kasus pencurian, terutama curanmor, pihaknya terus meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan angka kriminalitas.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama dalam mengamankan kendaraan. Banyak kasus terjadi karena kelalaian pemilik, seperti tidak mengunci stang atau meninggalkan kunci di motor,” pesan Kapolresta.
Para tersangka dikenakan Pasal 362, 363, atau 365 KUHP tergantung tingkat kejahatannya. Dengan pengungkapan ini, Polresta Samarinda berharap dapat menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman bagi warga.
“Kami akan terus berupaya maksimal agar kejahatan konvensional seperti ini dapat diminimalisir,” tutup Kombes Pol Hendri Umar.
Humas Polda Kaltim