Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Mahulu – Sat Reskrim Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kampung Long Gelawang, Kec.Laham, Kab.Mahulu.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial S melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga setelah pulang dari menjenguk istrinya yang sakit pada 14 Juli 2025. Saat kembali ke rumah kontrakannya, korban menemukan pintu kamar dalam kondisi rusak dan sejumlah barang miliknya telah raib, termasuk uang tunai Rp.800.000, sebuah parang, serta dua unit aki merek Yuasa 100 Amper dan GS 40 Amper.
Berdasarkan laporan korban, tim penyidik segera melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan dari warga sekitar. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka berinisial HB dan M yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Kedua pelaku diketahui sempat menawarkan barang-barang hasil curian kepada warga sekitar, di mana parang korban berhasil dijual seharga Rp1 juta oleh tersangka M.
Saat ini, tersangka HB telah berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, sementara tersangka M masih dalam proses pencarian.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP subs Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Mahakam Ulu menegaskan komitmen untuk terus menciptakan lingkungan yang aman bagi warga dan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Mahakam Ulu,” tegas Kapolres.
Humas Polda Kaltim