Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kubar – Guna mengantisipasi musim kemarau, Sat Binmas Polres Kutai Barat melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga Kampung Rejo Besuki, Kec.Barong Tongkok, Senin (04/08/25). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Kubar, Iptu H. Samsul Hadi.
Dalam penyuluhan ini, petugas memberikan pemahaman komprehensif tentang bahaya pembakaran lahan melalui pembagian flyer dan penjelasan langsung. Ditekankan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar dapat memicu kerusakan lingkungan serius, mulai dari gangguan ekosistem, polusi asap, hingga masalah kesehatan masyarakat.
“Pembakaran hutan tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga melanggar hukum. Pelaku bisa dijerat hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar berdasarkan UU No.41 Tahun 1999,” tegas Iptu Hadi.
Masyarakat juga diajak berperan aktif melaporkan indikasi kebakaran melalui call center Polres Kubar (110). Kegiatan berjalan lancar dengan antusiasme warga yang tinggi, menandakan meningkatnya kesadaran akan pentingnya pencegahan Karhutla.
Humas Polda Kaltim