Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Polres Penajam Paser Utara semakin gencar memberantas praktik pungutan liar (pungli) melalui sosialisasi massif di berbagai sektor pelayanan publik. Upaya ini merupakan bentuk pencegahan sekaligus edukasi untuk memutus mata rantai tindakan ilegal yang merugikan warga.
Kompol Awan Kurnianto, S.H., Wakil Kepala Polres PPU sekaligus Ketua Satgas Saber Pungli, menegaskan bahwa pemberantasan pungli adalah prioritas yang harus didukung semua pihak.
“Kami berkomitmen menciptakan pelayanan publik yang transparan dan bebas pungli. Sosialisasi terus kami lakukan, sekaligus mempermudah akses pengaduan bagi masyarakat,” tegas Kompol Awan, Selasa (29/07/25).
Polres PPU tak hanya memberikan pemahaman tentang bentuk-bentuk pungli dan konsekuensi hukumnya, tetapi juga mendorong masyarakat berani melaporkan jika menemukan indikasi pungli.
“Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 atau WhatsApp langsung ke Kasatwil di nomor 0821-5578-3178. Setiap laporan akan kami proses secara serius dengan menjamin kerahasiaan pelapor,” jelasnya.
Upaya ini didukung kolaborasi lintas instansi, termasuk pemerintah daerah, sekolah, hingga perangkat desa, sebagai bukti keseriusan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dengan partisipasi aktif warga, Polres PPU yakin dapat mempersempit ruang gerak oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi melalui pungli.
Humas Polda Kaltim