Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika terus diperkuat oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Berau. Pada Jumat (25 Juli 2025) digelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengungkapan tujuh perkara narkoba yang berhasil dibongkar dalam periode April hingga Juni 2025. Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba menetapkan sembilan individu sebagai tersangka, yang terdiri atas delapan pria dan satu wanita.
“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini mencapai 851,79 gram. Ini adalah hasil kerja kolektif anggota yang intensif selama tiga bulan,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan metode direbus dalam air bercampur deterjen, lalu dibuang ke dalam saluran septic tank. Proses pemusnahan ini turut disaksikan oleh pihak kejaksaan, pengadilan, penyidik, serta para tersangka yang didampingi penasihat hukumnya.
AKP Agus juga menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 ayat (1) atau (2), serta pasal 112 ayat (1) atau (2), tergantung pada berat dan peran masing-masing tersangka.
“Langkah ini bukan hanya bagian dari proses hukum, tapi juga sebagai bentuk transparansi dan komitmen kami dalam memerangi narkotika di wilayah Berau,” tegasnya.
Humas Polda Kaltim