Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Satuan Reskrim Polres Penajam Paser Utara bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Babulu menggelar rekonstruksi atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (24/07/25) di Gedung Serbaguna Polres PPU dengan menghadirkan tersangka berinisial M (35), yang memperagakan sebanyak 31 rangkaian adegan.
Rekonstruksi dilakukan guna mendalami secara rinci urutan kejadian, mulai dari awal konflik hingga terjadinya kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam proses tersebut turut hadir pihak penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta petugas pengamanan untuk memastikan jalannya kegiatan berlangsung lancar dan tertib.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam menguatkan pembuktian perkara.
“Ini bukan sekadar prosedur, melainkan langkah krusial untuk memastikan peristiwa yang sebenarnya terungkap secara objektif dan sesuai dengan alat bukti yang ada,” ujar Iptu Syaifudin.
Tersangka M saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Seluruh kegiatan berjalan aman dan kondusif berkat pengamanan ketat dari personel Polres PPU. Proses penyidikan akan dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri.
Polres PPU menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan perkara ini secara profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Humas Polda Kaltim