Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Dalam semangat peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Kuaro, jajaran Polres Paser, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (30/6/2025), dua pemuda berinisial J (29) dan Y (24) berhasil ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Kuaro.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok kedua pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polsek Kuaro langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk keduanya. Meski sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya, petugas berhasil mengamankan 6,2 gram sabu siap edar, serta barang bukti lain berupa sepeda motor, ponsel, dan uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi kepada personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. “Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak pernah berhenti, bahkan di tengah peringatan Hari Bhayangkara. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kuaro untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polres Paser memastikan bahwa upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari perlindungan kepada masyarakat.