Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Gagalkan Peredaran Ganja, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Ringkus Dua Oknum Mahasiswa

WhatsApp Image 2025 06 30 at 09.39.20

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam (27/06/25), sekitar pukul 20.30 WITA, petugas berhasil menggagalkan aksi peredaran ganja, yang termasuk dalam narkotika golongan I, di kawasan Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Aksi ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Siradj Salman. Setelah melakukan pengawasan intensif, petugas menemukan seorang pria yang sedang berada di dalam mobil yang terparkir di tepi jalan. Pria tersebut kemudian diamankan dan teridentifikasi sebagai RF (24), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jl. Gerilya, Sungai Pinang Dalam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus ganja dengan berat 9,06 gram brutto yang disembunyikan di balik pintu mobil sebelah kanan. Dari pengakuan RF, diketahui bahwa ganja tersebut dibeli dari YA (21), juga seorang mahasiswa, yang tinggal di Jl. Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

Tim kemudian melakukan pengembangan kasus ke alamat tersebut dan berhasil menangkap YA serta menyita satu bungkus ganja lain seberat 1,24 gram brutto. Kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk dua bungkus ganja (total 10,3 gram brutto), sebuah dompet kecil berwarna cokelat, satu unit handphone, dan satu unit mobil, dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi ini menegaskan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Humas Polda Kaltim

Exit mobile version