Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan distribusi narkotika golongan I jenis sabu.
Seorang pria berinisial EA (57) berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 13.40 Wita di wilayah Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa penangkapan EA merupakan hasil tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap dua pelaku lainnya, yaitu ES dan ERA, yang sebelumnya ditangkap di lokasi yang sama.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka menyebutkan bahwa barang haram tersebut berasal dari EA. Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, tim langsung melakukan pelacakan dan berhasil menangkap EA di titik lain di Kelurahan Bugis, ujar AKP Agus.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan EA petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya adalah satu bungkus besar dan satu bungkus kecil berisi sabu, plastik klip bening sedang, satu minuman teh kemasan, satu bungkus makanan ringan, kotak pembungkus bertuliskan YZS Yurizumi, serta sebuah handphone Samsung warna biru. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 53,54 gram.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan. Saat ini EA masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Kami akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
AKP Agus juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan secara intensif oleh Polres Berau, dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami tidak akan berhenti memberantas jaringan narkoba di Berau sampai ke akar-akarnya,” tutupnya.
Humas Polda Kaltim