Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polres Kukar turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Rabu (10/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara-perkara yang telah diputus secara sah.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Kutai Kartanegara dan dihadiri dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tenggarong, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Kodim 0906/Kukar, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Kabupaten, serta jajaran Polri yang diwakili oleh KBO Satresnarkoba Polres Kukar Iptu Sugiyono.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 69 perkara pidana yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk di dalamnya kasus narkotika, pelanggaran kesusilaan, hingga pelanggaran Undang-Undang Darurat.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan meliputi 233,13 gram sabu dari 60 perkara, 2.052 gram ganja dari satu perkara, dua bilah senjata tajam, dua senjata api rakitan lengkap dengan 19 butir amunisi, serta alat bantu kejahatan seperti timbangan digital, bong, dan telepon genggam.
Dalam pernyataannya, Iptu Sugiyono menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk nyata dari komitmen bersama dalam memerangi kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata ilegal.
Ia juga menekankan pentingnya sinergitas antarinstansi dalam penegakan hukum dan upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kutai Kartanegara.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh instansi yang hadir sebagai bentuk akuntabilitas dan legalitas pelaksanaan eksekusi barang bukti. Kejaksaan menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak, termasuk Polres Kutai Kartanegara, yang telah mendukung proses hukum hingga ke tahap eksekusi.
Humas Polda Kaltim