Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Seorang pria berinisial SI (27) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Jatanras Polresta Samarinda di kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata, Minggu (8/6/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 6 Juni 2025 pukul 13.30 WITA. Aksi tersebut terjadi di sebuah rumah merangkap bengkel motor di Jalan Banggeris RT 22, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang.
Korban bernama Erlin Sandra (41) diketahui tengah melaksanakan Salat Jumat ketika kejadian berlangsung. Saat kembali ke rumah, ia menemukan pintu dan jendela belakang dalam keadaan terbuka serta kondisi dalam rumah yang berantakan.
Setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari bahwa sejumlah barang berharga telah raib. Di antaranya adalah satu unit TV LED 42 inci merek Polytron, sebuah tabung gas 3 kilogram, satu unit tablet, perhiasan emas seberat 9 gram, dan uang tunai senilai Rp5.757.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Mendapat laporan tersebut, tim Jatanras segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Penangkapan pun dilakukan dengan cepat pada Minggu malam.
Saat ini tersangka SI tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Samarinda. Kasat Reskrim Polresta Samarinda menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. “Kami sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan dan akan melakukan pendalaman terhadap tersangka,” jelasnya.
Humas Polda Kaltim