Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Penajam – Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU menerima kunjungan kerja dari Tim Supervisi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur, Selasa (10/6/2025).
Rombongan Tim Supervisi Bidkum Polda Kaltim dipimpin Kasubbid Sunluhkum AKBP Muntini, S.E., M.H. diterima langsung di Ruang Catur Prasetya Mapolres PPU
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda supervisi bidang kerja sama hukum (Kerma Hukum), pengisian daftar periksa (checklist), pendalaman kerja sama kelembagaan (Kermalem), serta analisa dan evaluasi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) di wilayah hukum Polres PPU tahun 2024–2025.
Dalam sesi pengarahan, AKBP Muntini menekankan pentingnya ketelitian dan ketertiban administrasi dalam penyusunan dan verifikasi MoU. Ia menggarisbawahi bahwa Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014 harus menjadi pedoman utama dalam proses tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan kerja sama kelembagaan di Polres PPU ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Humas Polda Kaltim