Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Seorang pria berinisial HYSB alias Gb, warga Kecamatan Bontang Selatan, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Utara usai tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 27 Mei 2025 sekitar pukul 23.10 WITA di kawasan Gor Sport Center Loktuan, Jalan Kapal Layar RT 22, Kel.Loktuan, Kec.Bontang Utara.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,10 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga mendukung aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu unit handphone Infinix Smart 8 berwarna hijau toska, satu bungkus rokok merek MOST yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu, selembar tisu, serta satu unit sepeda motor.
Dari barang bukti yang diamankan dan lokasi penangkapan yang mengarah pada aktivitas transaksi, polisi menduga kuat bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan juga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Indikasi kuat bahwa pelaku merupakan pengedar menjadi fokus penyidikan kami. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” terangnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim