Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Pulau Derawan, 13 Paket Sabu Berhasil Diamankan oleh Polsek Derawan
News

Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Pulau Derawan, 13 Paket Sabu Berhasil Diamankan oleh Polsek Derawan

humas4 humas4By humas4 humas410 May 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2025 05 10 at 13.55.24
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Polsek Pulau Derawan berhasil menggerebek rumah seorang pria berinisial MT (49) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Operasi yang digelar Kamis sore (08/05/25) di Kampung Pulau Derawan RT.04 ini berhasil mengamankan 13 paket sabu seberat 1,40 gram beserta berbagai perlengkapan konsumsi narkoba.

Kapolsek Pulau Derawan AKP Iwan Purwanto menjelaskan, operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

BACA JUGA  Jumat Sehat, Kapolres Berau Ajak Anggota Laksanakan Olahraga Bersama

“Setelah melakukan penyelidikan, tim kami melakukan penggeledahan sekitar pukul 16.30 WITA dan menemukan barang bukti berupa sabu, alat isap bong, handphone, serta uang tunai Rp.150.000 yang diduga hasil transaksi,” jelas AKP Iwan.

Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat ini juga mengamankan berbagai alat bantu konsumsi narkoba lainnya. MT kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Jumat Berkah, Personil Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltim Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri

“Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan akan terus bertindak tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas Kapolsek.

Barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Derawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Berau dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.

BACA JUGA  Polres Kutim Bentuk Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Dalam Operasi Yustisi

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.