Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polres Mahakam Ulu Ungkap Kasus Narkoba, Satu Perempuan Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu
Poldakaltim

Polres Mahakam Ulu Ungkap Kasus Narkoba, Satu Perempuan Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

humas4 humas4By humas4 humas48 May 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2025 05 07 at 20.29.24 d085d8d7
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Mahakam Ulu – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mahakam Ulu kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan berinisial SD (39) berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, pada Selasa (6/3/2025) pukul 17.00 WITA, setelah polisi menerima laporan dari warga terkait dugaan aktivitas mencurigakan.

Kapolres Mahakam Ulu melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah milik Sdri. Noorwati. “Mendapatkan laporan tersebut, tim kami segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi dan melakukan penggerebekan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19, Polres Kubar Rutin Cek Kesehatan Personil Sebelum Bertugas

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam sebuah dompet kecil merk Gucci di kamar pelaku. Total barang bukti yang diamankan meliputi empat pocket besar sabu seberat bruto 4,39 gram dan satu pocket kecil seberat bruto 0,06 gram. Selain itu, polisi juga menyita 15 plastik klip putih kosong serta satu unit handphone Samsung Galaxy A55 warna biru navy yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

BACA JUGA  Lewat Acara Talk Show, Sat Lantas Polres Kubar Sampaikan Giat Operasi Zebra Mahakam 2020

Saat ini, tersangka SD telah diamankan di Mapolres Mahakam Ulu guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu seorang pemasok berinisial M, yang diduga menjadi sumber utama suplai narkotika tersebut.

“Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat,” tambah Kasat Resnarkoba.

BACA JUGA  Apel Gelar Pasukan Pam Pemilu 2019, Polda Kaltim Turunkan Ribuan Personil

Polres Mahakam Ulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya. “Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dan masa depan daerah ini,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.