Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyebarkan konten tidak pantas melalui platform media sosial. Pelaku diketahui kerap mengunggah aksi tidak senonoh bersama pasangannya, yang kemudian dilaporkan oleh masyarakat setempat.
Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pada Jumat (04/11/25) dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas pelaku di media sosial. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Loa Kulu di bawah pimpinan Ipda Andik Fitriadi.
Pelaku yang berinisial M (28) yang beralamat di Desa Jongkang, Kec.Loa Kulu tersebut diketahui mengelola akun Instagram yang digunakan untuk membagikan konten-konten bermuatan tidak pantas.
“Pelaku telah diamankan di kediamannya. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah membuat dan menyebarkan konten asusila sebanyak 12 kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir,” jelas AKP Elnath.
Sebagai barang bukti, polisi menyita dua unit ponsel iPhone dan tiga rekaman video elektronik. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau modus serupa di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melaporkan konten-konten yang berpotensi melanggar norma,” tambah Kapolsek.
Dengan penanganan kasus ini, Polsek Loa Kulu berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Humas Polda Kaltim