Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI yang menekankan penegakan hukum dan pemberantasan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/03/25) sekitar pukul 15.30 WITA, dengan tersangka berinisial YD (42) beserta barang bukti sabu seberat 1,64 gram.
Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, menjelaskan bahwa operasi ini diawali dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di Jalan Perjuangan, Kelurahan Gunung Panjang,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 6 bungkus kecil sabu, satu timbangan digital, alat isap, serta beberapa perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan sebuah handphone milik tersangka.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau, sesuai dengan arahan Program Asta Cita Presiden RI,” tegas AKP Ngatijan.
Kini tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan mendukung program pemerintah.
Humas Polda Kaltim