Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutim – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wahau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sabu dalam operasi yang digelar pada Senin (17/3) dini hari. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di Hotel Harum Segar, Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau.
Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha W.R., S.E., yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (16/3) sekitar pukul 23.00 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai hingga akhirnya menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama Yakobus Aktovianus alias Samir (25), warga Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, langsung diamankan petugas. Setelah diinterogasi, Samir mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, Mika Debi, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa: Dua bungkus plastik berisi sabu seberat 51,24 gram dan 51,51 gram. Sembilan poket sabu dengan berat total 41,03 gram. Timbangan elektrik, sendokan plastik, serta handphone yang digunakan untuk transaksi narkotika.
Kapolsek Muara Wahau menegaskan bahwa tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Muara Wahau. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
“Keberhasilan ini adalah bukti kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkotika. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan warga dan akan terus berupaya memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Muara Wahau,” tegas AKP Satria Yudha W.R., S.E.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Wahau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di wilayah tersebut.