Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Polsek Tenggarong Seberang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Beserta Barang Bukti 7 Bungkus Sabu
Poldakaltim

Polsek Tenggarong Seberang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Beserta Barang Bukti 7 Bungkus Sabu

humas4 humas4By humas4 humas47 January 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2025 01 07 at 10.09.48 a9250bd7
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Tenggarong Seberang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial TMN (31) di Blok H, RT 13, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Sabtu (4/1/2025). Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita 7 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 6,0 gram.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Tim segera melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 7 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA  Antisipasi Peyebaran Covid-19, Polresta Balikpapan Laksanakan Apel Penyemprotan Disinfektan

Selain sabu, barang bukti lainnya yang turut disita meliputi 3 buah sedotan putih, 3 pipet kaca, 2 bungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp170.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.

BACA JUGA  Gerbong Mutasi di Polda Kaltim Bergerak Lagi, Jabatan Kapolres Balikpapan dan Malinau Berganti

Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi, sehingga operasi ini dapat berjalan lancar. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kami. Kerja sama seperti ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Raymond juga menghimbau warga untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat. “Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika agar keamanan dan ketertiban di wilayah Tenggarong Seberang tetap terjaga,” tegasnya.

BACA JUGA  Tunjukkan Sifat Keibuan, Polwan dan Bhayangkari Kaltim Hibur Anak Korban Bencana dengan Nyanyian

Operasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika, yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.