Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Aksi pencurian tiang besi Telkom terjadi di Jalan Poros Kota Bangun-Melak, Desa Kota Bangun 1, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (03/01/25) sekitar pukul 01.00 Wita dinihari. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang warga setempat bernama Agus Wahyudi.
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 20 tiang besi Telkom yang ditaksir bernilai Rp40 juta. Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kota Bangun segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di wilayah Balikpapan.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang teridentifikasi sebagai AS, YL, SL, dan M. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 20 tiang besi Telkom dan sebuah mobil jenis Carry dengan nomor polisi KT 8824 ZH yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, S.E., mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan para pelaku.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat. Polsek Kota Bangun akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Kartanegara, terutama di Kecamatan Kota Bangun,” ujarnya.
Penangkapan ini mempertegas komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam menindak tegas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini, para pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Humas Polda Kaltim