Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutim – Gelar Konferensi Pers, Kepolisian Resor Kutai Timur sampaikan pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian yang terjadi di Polsek Kongbeng. Pelaku berinisial MT (57), warga Kelurahan Sri Pantun, Kecamatan Kongbeng, berhasil ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, setelah melarikan diri ke beberapa provinsi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 23 Desember 2024, di rumah korban Rudi Winarto, yang ditemukan tewas dengan luka bacok di wajah dan kepala. Setelah membunuh korban dengan parang, pelaku mencuri barang-barang berharga, termasuk kartu ATM, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp3 juta. Keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi, dari Balikpapan hingga Kalimantan Tengah, akhirnya terdeteksi dan pelaku ditangkap saat hendak menyeberang ke Semarang.
Motif pembunuhan diketahui terkait dengan masalah utang-piutang, di mana korban sering menagih utang kepada pelaku.
Pelaku juga diketahui sebagai residivis dalam kasus pembunuhan sebelumnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, mengapresiasi tim yang berhasil menangkap pelaku.
Humas Polda Kaltim