Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Gelan Konferensi Pers, Kapolresta Samarinda Sampaikan Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Berat
News

Gelan Konferensi Pers, Kapolresta Samarinda Sampaikan Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Berat

humas4 humas4By humas4 humas428 December 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 12 28 at 12.52.03
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia. Acara ini berlangsung di Aula Pratama Polresta Samarinda pada Jumat (27/12/24) dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si.

Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 16.30 WITA di sebuah galangan di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Perselisihan terjadi ketika korban, AY (44), menegur pelaku yang kemudian memicu konflik.

BACA JUGA  Kapolda Pastikan Keamanan Misa Natal di Tiga Lokasi di Balikpapan

Ketegangan yang sempat mereda pada hari itu berlanjut keesokan harinya. Pelaku, bersama keluarganya, melakukan penganiayaan berat terhadap korban. Akibat serangan tersebut, AY meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka serius, sementara korban lainnya, AM (40), masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka, yaitu IW (54) dan AL (20). Barang bukti yang disita di antaranya dua senjata tajam berupa celurit sepanjang 60 cm dan parang sepanjang 58 cm, yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

BACA JUGA  Pembagian Takjil Polres Paser Bersama Awak Media

Kapolresta menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting untuk masyarakat agar menghindari penyelesaian konflik dengan kekerasan. Proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan transparan,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

BACA JUGA  Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polres Kukar Bagikan Bendera Merah Putih

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.