Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Satresnarkoba Polres Paser Amankan Seorang Pria Beserta Paket Sabu Seberat 1,18 Gram
Poldakaltim

Satresnarkoba Polres Paser Amankan Seorang Pria Beserta Paket Sabu Seberat 1,18 Gram

humas4 humas4By humas4 humas427 December 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 12 27 at 10.28.52 e5c9190b
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JS (31), warga Desa Kuaro, Kecamatan Kuaro, berhasil diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa (24/12/2024).

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi kejadian.

BACA JUGA  Polresta Balikpapan Pastikan Tidak Ada Izin Keramaian Jelang Akhir Tahun

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan intensif. Tersangka JS berhasil diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa lima paket sabu seberat bruto 1,18 gram, alat hisap, ponsel, uang tunai, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitasnya,” jelas AKP Suradi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Saat ini, JS ditahan di Mapolres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA  Inisiatif Mandiri Ketua RT, Aiptu Sangidun Semprot Desinfektan dari Rumah ke Rumah dan Sebarkan Maklumat Kapolri

Kapolres Paser menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga masa depan generasi bangsa,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.

Satresnarkoba Polres Paser menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta upaya preventif dan represif guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Kabupaten Paser.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.