Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, pada Senin malam (09/12/2024). Tersangka berinisial MM (49) ditangkap di lokasi kejadian bersama barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah gudang di Jalan Gunung Petung RT 3, Desa Rempanga. “Berdasarkan laporan tersebut, kami menurunkan Tim Kolomonggo untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” jelasnya.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, AIPTU Ferindra Dwi Laksono, tim mendapati tersangka sedang melakukan aktivitas penimbunan BBM. Di lokasi, ditemukan dua drum solar berkapasitas 200 liter, satu tandon berkapasitas 1.200 liter, 10 jerigen berukuran 35 liter, serta perlengkapan lain seperti pompa penyedot dan selang. Selain itu, satu unit kendaraan Mitsubishi L300 yang digunakan untuk pengangkutan juga turut diamankan.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU untuk ditimbun dan dijual kembali secara ilegal dengan harga yang lebih tinggi. Namun, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi terkait penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM bersubsidi.
Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
AKP Elnath SW Gemilang menegaskan komitmen Polsek Loa Kulu dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. “Kami terus memantau dan mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Apabila masyarakat mengetahui adanya praktik serupa, segera laporkan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Rempanga yang merasa dirugikan oleh praktik ilegal tersebut. Salah satu warga setempat menyatakan, “Kami berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku lain agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat kecil.”
Dengan adanya kasus ini, Polsek Loa Kulu mengimbau seluruh pihak untuk berperan aktif dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran, demi mendukung kebutuhan masyarakat luas.