Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polresta Samarinda menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana aborsi yang menggemparkan masyarakat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Senin (09/12/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta mengungkapkan kronologi kasus yang terjadi pada Rabu malam (20/11/2024). Kasus ini terungkap saat KA (22), seorang mahasiswi yang tengah menjalani masa akhir studinya, dilarikan ke Rumah Sakit Hermina dalam kondisi kritis. Petugas medis yang menangani KA segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KA melakukan aborsi dengan mengonsumsi obat-obatan yang dibeli secara daring. Tindakan ini dilakukan karena rasa takut dan malu akibat kehamilan di luar nikah, terutama menjelang hari wisudanya,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Dalam proses aborsi, KA dibantu oleh mantan pacarnya, MA (23), yang bertugas membeli obat-abatan tersebut. Setelah mengonsumsi obat itu, KA mengalami kontraksi hebat yang mengakibatkan keguguran. Tragisnya, janin yang dikandung KA tidak dapat diselamatkan.
Lebih mengejutkan, Kapolresta menambahkan bahwa setelah peristiwa tersebut, KA dan MA bekerja sama untuk mengubur janin di dekat tempat kos KA. “Tindakan ini dilakukan untuk menghilangkan jejak. Yang membuat kasus ini semakin memilukan adalah fakta bahwa janin tersebut bukan hasil hubungan antara KA dan MA, melainkan dengan pria lain yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Atas perbuatan mereka, KA dan MA dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kapolresta Samarinda menutup konferensi pers dengan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu meminta bantuan atau konsultasi kepada pihak berwenang jika menghadapi masalah serupa. “Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang besar. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” tegasnya.