Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pemuda berusia 19 tahun.
Pelaku yang berinisial MH ditangkap pada Sabtu (07/12/24) sekitar pukul 20.30 WITA di kediamannya yang berlokasi di JI. Jend. Sudirman, Desa Loa Kulu Kota, Kec.Loa Kulu, Kab.Kukar. Korban diketahui berusia 14 tahun.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Tim Kolomonggo menyamar sebagai konsumen yang ingin menggunakan jasa laundry, mengingat pelaku membuka usaha laundry di rumahnya.
Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman tidak senonoh yang dialaminya. Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali pada bulan Oktober lalu.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut di tiga lokasi berbeda.
“Berdasarkan keterangan, terlapor membujuk rayu korban untuk berhubungan dan berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi korban, meskipun pelaku sudah memiliki istri,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, pelaku MH telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu dan terancam dijerat dengan Pasal 76E JO Pasal 82 ayat (1) JO Pasal 76D JO Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Humas Polda Kaltim