Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Senin (2/12/2024), petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial D (36) di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Desa Songka. Tindak lanjut dari laporan tersebut dilakukan melalui penyelidikan intensif oleh tim Sat Resnarkoba. “Kami menerima informasi pada 1 Desember 2024 dan langsung bergerak cepat. Hasilnya, seorang tersangka berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, S.H., mewakili Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan antara lain 11 paket plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,66 gram. Selain itu, tim juga menyita satu unit handphone, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi juga mengedarkan barang haram ini. Kami akan terus memproses hukum kasus ini hingga tuntas,” tegas AKP Suradi.
Kapolres Paser melalui Kasat Narkoba menekankan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Upaya pemberantasan narkoba akan terus diintensifkan sebagai bentuk komitmen Polres Paser dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.