Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Tersangka, AM (60), seorang pemilik café di kawasan Pantai Nipah-Nipah, ditangkap karena diduga mempekerjakan KS (15), seorang warga setempat, sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya anak di bawah umur yang bekerja di Café 99 sebagai LC dan menemani pengunjung mengonsumsi minuman keras. “Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KS yang masih berumur 15 tahun bekerja di sana sebagai LC. Kami langsung mengamankan KS untuk perlindungan lebih lanjut,” ujar AKP Dian Kusnawan pada Senin (11/11/2024).
Dalam kasus ini, Polres PPU juga menyita barang bukti berupa nota pembayaran dari Café 99 dan uang tunai sejumlah Rp 880.000. AM kini menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Kepala Bidang PKDPL DPMPTSP PPU, Fernando Hamonangan Hutagalung, menjelaskan bahwa café tersebut memiliki izin resmi sejak Juli 2024 untuk menjual minuman beralkohol golongan A. Namun, izin tersebut mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel bintang tiga, bar, atau restoran yang memenuhi standar.
Fernando menambahkan, “Hanya pelaku usaha yang mengantongi izin sesuai ketentuan yang dapat memperdagangkan minuman beralkohol, dan perlu dipastikan juga bahwa lingkungan usaha mematuhi peraturan terkait.”
Polres PPU mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap praktik perdagangan orang dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak di bawah umur.