Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (7/11/2024), dua tersangka, R (33) dan MR (20), diamankan dengan barang bukti sabu seberat 92,36 gram.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko memimpin penyelidikan sejak Minggu (3/11/24). Pada hari penggerebekan, tim yang sedang melakukan pemantauan di sekitar lokasi menangkap basah kedua tersangka di sebuah rumah di Desa Loa Duri Ilir.
Barang bukti yang berhasil disita mencakup 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat 92,36 gram, sendok takar dari sedotan, tiga bendel plastik klip, serta satu timbangan digital.
Dalam interogasi awal, MR mengakui bahwa sabu tersebut baru diambil dari Samarinda dan merupakan milik R. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Kutai Kartanegara dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Polres Kukar mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan peredaran narkotika, membantu polisi dalam upaya penegakan hukum di wilayah hukum Kutai Kartanegara.
Humas Polda Kaltim