Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Senin (28/10/24) sekitar pukul 20.30 WITA di RT 12, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pemuda berinisial RN (23) ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram.
Kasus ini terungkap saat anggota Polsek Kota Bangun melakukan patroli rutin di area tersebut dan mencurigai seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio S warna putih dengan nomor polisi KT 6110 LG. Setelah dihentikan dan diinterogasi, RN mengakui bahwa ia memiliki narkotika yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain sabu, petugas juga menyita pipet kaca dan sebuah ponsel Redmi warna hitam.
Kapolsek Kota Bangun, IPTU Ribut, menyatakan bahwa RN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim