Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Polres Paser menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Ruang Riksa Satuan Reserse Narkoba. Pemusnahan ini terkait dua kasus narkotika yang melibatkan tersangka berinisial FDP dan OOB.
Barang bukti pertama berasal dari tersangka FDP, berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 1,47 gram dan netto 0,72 gram. Dari jumlah tersebut, dua paket dengan berat bruto 1,18 gram dan netto 0,68 gram dimusnahkan, sementara satu paket dengan berat bruto 0,29 gram dan netto 0,04 gram digunakan untuk uji laboratorium dan keperluan pembuktian di pengadilan.
Kasus kedua melibatkan tersangka OOB, dengan dua paket sabu sebagai barang bukti. Total barang bukti seberat bruto 1,07 gram dan netto 0,73 gram, di mana satu paket dengan berat netto 0,58 gram dimusnahkan, sementara satu paket lainnya, seberat netto 0,15 gram, disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah wujud komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser. “Pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan terbuka, disaksikan oleh jaksa penuntut umum dan penasehat hukum untuk memastikan keterbukaan dalam penanganan kasus,” ujar AKP Suradi.
Hadir dalam kegiatan ini adalah Ipda Suparman (Kasat Tahti), Bripka Rio Dwi J (Banit Satresnarkoba), Jaksa Penuntut Umum Novia, S.H., Penasehat Hukum Lenny Rianty, S.H., serta personel dari Satresnarkoba dan Humas Polres Paser.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air di toples plastik, yang kemudian dibuang ke dalam septic tank. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah diuji di Laboratorium Forensik Surabaya. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Paser dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
Humas Polda Kaltim